9 October 2026 22:38
Direktur PPA-PPO Polda Jawa Tengah Kombes Pol Nunuk Setyowati menyatakan belum ditemukan bukti keterlibatan anak lain dalam kasus dugaan perundungan yang menewaskan Muhammad Hasbi Al Aqib atau Aqib, siswa SD di Pemalang, Jawa Tengah. Hingga keputusan pembinaan diambil pada 8 Oktober 2026, penyidik masih menetapkan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Dari laporan kemajuan, termasuk dari penyampaian staf atau pekerja sosial profesional maupun pembimbing kemasyarakatan Bapas, sampai dengan diambil keputusan kemarin ini belum ditemukan adanya petunjuk maupun bukti terkait keterlibatan dari anak yang lain. Jadi, sementara masih dua ABH itu,” kata Nunuk dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Jumat 9 Oktober 2026.
Nunuk menjelaskan, kedua ABH diputuskan mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di LPKS Antasena, Magelang, selama enam bulan. Keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi pada 8 Oktober 2026 dan telah mendapat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang pada hari yang sama.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut bukan diversi karena kedua anak berusia di bawah 12 tahun. Penanganannya mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga :
“Untuk anak usia di bawah 12 tahun itu bukan diversi, tapi melalui mekanisme pengambilan keputusan,” ujarnya.
Nunuk mengatakan, program pembinaan akan dievaluasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menentukan apakah diperlukan pembinaan lanjutan. Jika diperlukan, masa pembinaan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah akan mengaktifkan kembali program Rise and Speak untuk meningkatkan keberanian masyarakat melaporkan tindak pidana yang dilihat, didengar, diketahui, atau dialami.
“Kami juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait, dengan dinas pendidikan, dengan UPTD PPA, dengan dinas sosial, Bapas, organisasi kemasyarakatan lainnya, kemudian dengan unsur masyarakat,” kata Nunuk.
Ia berharap kasus yang menimpa Aqib menjadi kejadian terakhir dan tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.