Masih di Bawah 12 Tahun, 2 Pelaku Perundungan Maut Siswa SD Pemalang Direhabilitasi 6 Bulan

9 October 2026 18:32

Pemalang: Pengadilan Negeri Pemalang menetapkan dua anak dalam kasus perundungan terhadap seorang siswa SD yang berujung kematian untuk menjalani rehabilitasi sosial selama enam bulan. Keduanya akan ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Penetapan tersebut diberikan kepada kedua anak yang masih berusia di bawah 12 tahun. Selama menjalani rehabilitasi, keduanya akan mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai hasil asesmen.

Wakapolres Pemalang Kompol Edi Purnama membenarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Pemalang tersebut.

“Keputusan tadi sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Pemalang. Dan suratnya sudah keluar,” kata Edi dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Jumat 9 Oktober 2026.

Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, menjelaskan kedua anak akan mengikuti program pendidikan dan pembinaan di LPKS Antasena selama enam bulan.

“Diputuskan bahwa anak diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial atau LPKS Antasena Magelang selama enam bulan. Untuk dua anak sama-sama, keputusannya sama-sama enam bulan,” ujar Anggono.

Selama berada di LPKS Antasena, kedua anak akan memperoleh layanan sesuai hasil asesmen. Layanan tersebut meliputi dukungan psikososial, pengembangan potensi diri, serta peningkatan kemandirian.

Penetapan rehabilitasi dilakukan setelah Pengadilan Negeri Pemalang berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait serta menerima hasil penyelidikan dan keterangan dari sejumlah pihak dalam kasus perundungan yang menyebabkan seorang pelajar SD di Pemalang meninggal dunia.

Diketahui, kasus perundungan yang menimpa Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas 2 SD Negeri 1 Kebondalam, Pemalang, bermula pada 12 September 2026. Saat itu, korban mengeluh sakit saat jam sekolah dan meminta dijemput lebih awal tanpa menceritakan kejadian sebenarnya.

Lima hari berselang, setelah menjalani pemeriksaan dokter, korban baru berani mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik dari kakak kelasnya. Kepada orang tuanya, korban sempat menunjuk dua foto siswa kelas 5 dan kelas 6 yang ia kenali sebagai terduga pelaku perundungan.

Akibat peristiwa tersebut, korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit pada 17 hingga 24 September 2026 sebelum diizinkan rawat jalan di rumah. Namun, pada Rabu sore, 30 September 2026, kondisi korban tiba-tiba tak sadarkan diri. Korban langsung dilarikan kembali ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal dunia oleh dokter sekitar pukul 17.00 WIB.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X