PIKI Dorong Kepastian Hukum Korban Tindak Pidana

22 October 2026 08:24

Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) mendorong penguatan mekanisme pemulihan kerugian bagi korban tindak pidana secara kolektif. Dorongan ini diwujudkan melalui penyerahan lima rekomendasi kebijakan langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sebuah seminar nasional.

Kelima rekomendasi tersebut berfokus pada percepatan pemulihan hak korban, yang mencakup penyusunan aturan pemulihan aset, pemanfaatan mekanisme kepailitan sebagai jalur penyelesaian kolektif, hingga penguatan koordinasi lintas lembaga.
 



Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PIKI, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa agenda ini dirancang secara khusus untuk menghadirkan solusi konkret yang berpihak pada korban kejahatan.

"Seminar ini kami buat dengan basis memperjuangkan keadilan bagi para korban. Jangan membuat acara yang tidak bermakna karena tidak ada basis siapa yang dibela. Bicara hukum, tentu kita bicara soal bagaimana membela keadilan dan kebenaran," ungkap Maruarar, dikutip dari Headline News, Metro TV, Kamis 22 Oktober 2026.

Merespons usulan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik dan berjanji akan mengkaji kelima rekomendasi kebijakan dari PIKI. Ia menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak bisa bekerja sendiri dalam memulihkan hak-hak korban secara maksimal.

"Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh institusi Kejaksaan. Kami memerlukan dukungan institusi lain, seperti LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), serta khususnya para kurator yang bersentuhan langsung dengan para korban. Ke depan, kita akan membuat formula penyelesaian yang sebaik-baiknya," pungkas Burhanuddin.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X