Kejagung Rumuskan 5 Langkah Strategis Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.

Kejagung Rumuskan 5 Langkah Strategis Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana

Fachri Audhia Hafiez • 20 October 2026 21:14

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merumuskan sejumlah langkah konkret untuk mengatasi berbagai kendala teknis dalam eksekusi pengembalian kerugian korban kejahatan tindak pidana. Khususnya pengembalian hak korban perkara korupsi berskala besar.

“Yang pertama, memperkuat kerangka regulasi internal kejaksaan melalui penyusunan peraturan kejaksaan yang mengatur secara komprehensif mekanisme pemulihan aset, penanganan klaim korban, koordinasi antar lembaga, serta sistem komunikasi pelaporan kepada korban,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
 


Langkah kedua, Burhanuddin menyoroti pentingnya pendekatan khusus untuk perkara dengan skala kerugian masif dan melibatkan banyak korban. Dia menekankan perlunya mekanisme efektif untuk mengakomodasi penanganan kasus berskala besar tersebut.

“Kami mendorong pengembangan mekanisme penyelesaian kolektif profesional bagi perkara dengan jumlah korban yang besar, termasuk pemanfaatan instrumen kepailitan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Burhanuddin.

Pada langkah ketiga, Burhanuddin menekankan pentingnya pengintegrasian proses hukum sejak awal penanganan perkara hingga tahap eksekusi putusan. Langkah ini guna meminimalkan kerugian yang dialami korban.

“Kami membangun sistem penelusuran dan pemulihan aset yang terintegrasi mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan guna memaksimalkan pengembalian kerugian korban,” jelas Burhanuddin.


Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri). Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.

Langkah keempat berfokus pada penguatan aturan turunan dari regulasi terbaru. Hal ini guna menjamin transparansi serta kepastian proses hukum.

“Kami akan mendorong pembentukan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya yang mengatur tentang tata cara restitusi, kompensasi, verifikasi klaim, pelaksanaan putusan, serta mekanisme pelaporan yang transparan dan dapat diaudit,” tutur Burhanuddin.

Langkah kelima, Kejaksaan Agung akan meningkatkan sinergi antarlembaga penegak hukum dan instansi terkait. Upaya ini demi mengoptimalkan perlindungan serta pemulihan hak-hak korban.

“Kami akan perkuat koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga terkait lainnya guna memastikan efektivitas perlindungan dan pemulihan hak korban,” ujar Burhanuddin.

(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)

(Fachri Audhia Hafiez)