Sidang perdana gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, terhadap Anwar Abbas Wakil Ketua Umum MUI yang seharusnya digelar Rabu, 26 Juli 2023 ditunda hingga 2 Agustus pekan depan. Penundaan ini dikarenakan pihak MUI tidak hadir.
Wasekjen MUI Pusat, Ikhsan Abdullah menyampaikan pihaknya tidak bisa hadir karena semua pengurus sedang berkonsentrasi dalam penyelenggaraan rangkaian Milad MUI yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, hari ini, Rabu 26 Juli 2023.
Namun, Ikhsan juga mengatakan pihaknya telah mengutus salah satu pengurus untuk datang ke PN Jakarta Pusat, lalu menemui bagian kepaniteraan dan menjelaskan alasan MUI belum bisa hadir.
Sidang perdana gugatan perdata Panji Gumilang sejatinya dijadwalkan hari ini. Sidang sempat diskors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran tergugat. Anwar Abbas tampak menghadiri sidang perdana. Namun, Anwar dianggap tak bisa mewakili MUI karena ikut digugat secara pribadi dalam perkara ini. Sedangkan, Panji Gumilang juga tidak hadir dan hanya diwakili pengacara.
Anwar mengaku siap menaati hukum sehingga bersedia memenuhi panggilan. Anwar menyebut bahwa dirinya tidak begitu paham terkait proses hukum sehingga ditemani tim kuasa hukumnya.
Diketahui, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun. Panji memprotes pernyataan Anwar Abbas yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.