2 August 2023 16:17
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta publik menunggu keputusan penyidik Bareskrim Polri soal penahanan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Penyidik masih mempunyai waktu hingga Rabu, 2 Agustus 2023, malam.
"Sesudah saksi dia dinyatakan tersangka. Maka dalam waktu 24 jam sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1 x 24 jam, itu harus lebih jelas, apakah akan ditahan atau tidak. Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam," kata Mahfud, Rabu, 2 Agustus 2023.
Mahfud mengatakan ada beberapa persyaratan agar Panji Gumilang bisa ditahan. Pertama, ancaman hukum pidananya minimal lima tahun. Sementara Panji Gumilang lebih dari lima tahun.
"Yang kedua, kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tidak mau bekerja sama. Dipanggil menghilang dan tidak datang dengan berbagai alasan itu," katanya.
Ketiga, dikhawatirkan jika Panji Gumilang pulang lalu menghilangkan barang bukti.