Jakarta: Si kembar Rihana dan Rihani memakai skema ponzi untuk mengelabui korban. Rihana dan Rihani meraup uang puluhan miliar rupiah dari para korban. Lalu, seperti apa skema ponzi yang kerap dipakai sebagai modus sejumlah penipuan?
Director Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengungkap skema ponzi si kembar Rihana dan Rihani. Skema ponzi adalah modus penipuan berbentuk seperti piramida.
"Ada iming-iming, entah barang, entah investasi yang tidak wajar, sehingga orang tertarik untuk ikut serta dalam skema ponzi, misalnya dalam kasus pembelian handphone," kata Bhima dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 5 Juli 2023.
Pelaku dari skema ponzi biasanya memberikan bonus kepada segelintir orang. Bonus itu diberikan agar calon konsumen lebih percaya.
"Kalau ada 200 korban dari skema ponzi untuk bukti, bahwa skema ini adalah skema berhasil, maka dipilih satu orang. Ini benar barangnya ada, ini adalah reseller yang trusted, maka yang lain jangan khawatir, pasti barangnya akan dikirimkan," jelas Bhima.
Bhima menuturkan bahwa yang pertama ikut dalam skema ponzi, dia yang paling banyak mendapat untung. Sementara mereka yang baru bergabung, tidak mendapatkan apa-apa.
Selain itu, Bhima juga mengungkap ciri-ciri skema ponzi agar masyarakat tidak terjerat penipuan. Ciri-ciri tersebut antara lain:
1. Harga yang mencurigakan
2. Pelaku semangat mencari reseller
3. Legalitas tidak jelas
Bhima mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi yang melibatkan rekening personal. Apalagi, dalam jumlah banyak.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Kedua pelaku melancarkan aksinya menggunakan skema Ponzi.
Rihana-Rihani mengiming-imingi para pengecer (reseller) untuk bisa mendapatkan iPhone dengan harga di bawah harga pasar. Tawaran itu membuat korban rugi ratusan hingga jutaan rupiah untuk satu unit iPhone yang dijanjikan.