KPU, Bawaslu & DKPP Menyetujui Revisi Perhitungan Caleg Perempuan
N/A • 11 May 2023 12:28
Komisi Pemilu bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat untuk menyetujui perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang penghitungan 30% keterwakilan bacaleg perempuan. Ketiga institusi sepakat untuk membulatkan ke atas untuk setiap hasil penghitungan desimal.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan perubahan aturan pasal 8 ayat 2 PKPU nomor 10 Tahun 2023. Jika hasil penghitungan syarat minimal keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal dilakukan pembulatan ke bawah, apabila angka di belakang koma kurang dari 50 dan pembulatan ke atas apabila lebih dari 50.
Berdasarkan aturan terbaru, semua angka desimal akan dibulatkan ke atas. Hasyim juga menambahkan untuk partai politik yang telah mendaftarkan nama-nama calonnya sebelum, peraturan ini diberlakukan untuk melengkapi perbaikan daftar nama calon hingga masa batas akhir pendaftaran.
Bawaslu dan DKPP sebagai institusi yang bersinggungan langsung dengan KPU turut menyetujui aturan baru ini. Selanjutnya, KPU akan membawa keputusan ini untuk didiskusikan bersama dengan DPR dan pemerintah.
Perubahan pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dilakukan untuk mengakomodir keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan.
(Rulif Augheri Nail)