Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan komitmennya untuk melindungi pasien dari tindak kekerasan seksual di fasilitas pelayanan kesehatan. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Azhar Jaya menekankan bahwa setiap pasien berhak menolak tindakan medis apabila merasa tidak aman atau tidak nyaman.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers menanggapi kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Kemenkes menegaskan, seluruh
fasilitas kesehatan wajib menerapkan Standar Operasional Prosedur (
SOP) secara ketat, termasuk aturan bahwa tenaga medis tidak boleh melakukan tindakan medis sendirian, terutama terhadap pasien lawan jenis.
"Semua pasien berhak menolak tindakan medis jika merasa insecure atau tidak aman. Misalnya, seorang pasien perempuan hanya berdua dengan tenaga medis laki-laki, ia boleh menolak dan meminta pendamping seperti perawat. Itu sudah tertulis jelas dalam SOP," tegas dr. Azhar dikutip dari
Newsline Metro TV pada Senin, 21 April 2025.
Ia juga menambahkan, setiap ruang tindakan di rumah sakit telah dilengkapi dengan SOP yang mengatur alur pelayanan medis secara detail. Namun, penting bagi seluruh tenaga medis dan pasien untuk memahami serta menerapkan prosedur tersebut dengan benar, demi mencegah terulangnya kasus serupa.
(Tamara Sanny)