Candra Yuri Nuralam • 14 April 2025 09:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada keterlibatan mantan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam kasus dugaan suap pengadaan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Dia pernah menjadi anggota DPRD di sana.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik meyakini Abdul Halim kecipratan uang suap dalam kasus ini. Rumahnya sudah digeledah, dan ditemukan uang terkait perkara.
KPK masih mendalami peran Abdul Halim. Jika memiliki kecukupan bukti, dia bisa menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menggeledah rumah Abdul Halim pada pada Jumat, 6 September 2024. Upaya paksa itu untuk mencari bukti kasus dugaan suap dana hibah di Jatim.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan memerinci lokasi pasti dalam penggeledahan di Jakarta Selatan itu. Sejumlah uang dibawa penyidik dari rumah tersebut.