10 July 2025 16:49
Maros: Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Maros berhasil menghadang mobil kedua pelaku penipuan dan pencurian emas di Jalan Poros, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku melakukan penipuan dan pencurian emas seharga Rp30 juta dengan modus memberikan pengobatan alternatif kepada para korban
Kedua pelaku yang diringkus bernama Irfan (35) dan wanita paruh baya Nurlina alias Lomi. Mereka diringkus saat berkendara mencari target lainnya.
Berdasarkan keterangan pelaku dalam menjalankan aksinya, modus mereka mengaku berasal dari Dinas Sosial (Dinsos). Kemudian mereka menawarkan pengobatan alternatif yang mengincar para perempuan lanjut usia (lansia).
Pelaku kemudian meminta beras, air, serta satu stel emas kepada korban yang dimasukkan ke dalam kantong kresek. Pada saat mengobati korban, pelaku menukarkan emas dalam kantong tersebut dengan sejumlah beras dan meminta korban menyimpannya.
Baca: Karyawan Travel Diduga Gelapkan Dana Umrah Jemaah, Kerugian Capai Rp10 Miliar |