Polres Maros Ringkus 2 Pelaku Penipuan dan Pencurian Emas Berkedok Pengobatan Alternatif

10 July 2025 16:49

Maros: Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Maros berhasil menghadang mobil kedua pelaku penipuan dan pencurian emas di Jalan Poros, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku melakukan  penipuan dan pencurian emas seharga Rp30 juta dengan modus memberikan pengobatan alternatif kepada para korban

Kedua pelaku yang diringkus bernama Irfan (35) dan wanita paruh baya Nurlina alias Lomi. Mereka diringkus saat berkendara mencari target lainnya.

Berdasarkan keterangan pelaku dalam menjalankan aksinya, modus mereka mengaku berasal dari Dinas Sosial (Dinsos). Kemudian mereka menawarkan pengobatan alternatif yang mengincar para perempuan lanjut usia (lansia). 

Pelaku kemudian meminta beras, air, serta satu stel emas kepada korban yang dimasukkan ke dalam kantong kresek. Pada saat mengobati korban, pelaku menukarkan emas dalam kantong tersebut dengan sejumlah beras dan meminta korban menyimpannya.
 

Baca: Karyawan Travel Diduga Gelapkan Dana Umrah Jemaah, Kerugian Capai Rp10 Miliar


Pelaku meminta korban melarang untuk membukanya. Korban baru sadar ditipu beberapa hari kemudian setelah membuka kresek tersebut. 

“Korban memberikan emas tersebut, pelaku mengikat dan mengeluarkan emas tersebut. Dan emas yang diikat dilarang dibuka dan disimpan di rumah korban. Namun, di dalamnya sudah tidak ada emas, hanya berupa empat genggam beras,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Maros, Iptu Ridwan Farrel, dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 10 Juli 2025.

Saat ini, kedua pelaku diamankan ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)