9 July 2025 09:57
Medan: Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap Triomsi Sitanggang, seorang dosen hukum bergelar doktor, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Triomsi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Maralen Situngkir, demi mencairkan klaim asuransi jiwa senilai Rp500 juta.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang Cakra 4, dan dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Triomsi secara sadar dan terencana menyusun skenario kematian suaminya seolah-olah akibat kecelakaan, padahal telah dirancang sebagai pembunuhan.
Terdakwa juga telah mendaftarkan asuransi jiwa atas nama korban sebelum peristiwa terjadi. Ini menjadi salah satu bukti kuat bahwa pembunuhan telah direncanakan.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Siapa Untung? |