Dosen Hukum Dituntut Hukuman Mati Usai Bunuh Suami

9 July 2025 09:57

Medan: Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap Triomsi Sitanggang, seorang dosen hukum bergelar doktor, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Triomsi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Maralen Situngkir, demi mencairkan klaim asuransi jiwa senilai Rp500 juta.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang Cakra 4, dan dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Triomsi secara sadar dan terencana menyusun skenario kematian suaminya seolah-olah akibat kecelakaan, padahal telah dirancang sebagai pembunuhan.

Terdakwa juga telah mendaftarkan asuransi jiwa atas nama korban sebelum peristiwa terjadi. Ini menjadi salah satu bukti kuat bahwa pembunuhan telah direncanakan.
 

Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Siapa Untung?

Triomsi dinilai menggunakan pengetahuan hukumnya untuk menyusun pembunuhan secara sistematis. Ia tidak hanya dikenal sebagai dosen di bidang hukum, tetapi juga berstatus sebagai notaris dan memiliki dua gelar magister hukum.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Maret 2024 dan sempat disangka sebagai kecelakaan biasa. Namun, enam bulan kemudian, penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan hingga akhirnya terbongkar bahwa kematian Maralen adalah pembunuhan berencana.

Triomsi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kuasa hukum keluarga korban Ojahan Sinurat menyatakan pihaknya mengapresiasi tuntutan jaksa.

"Kita tadi sama-sama mendengar bahwa tuntutannya seirama dengan dakwaan sebelumnya, yaitu pidana mati. Hal yang memberatkan adalah profesi terdakwa sebagai dosen, notaris, dan akademisi bergelar doktor," ujar Ojahan dikutip dari Headline News Metro TV pada Rabu, 9 Juli 2025.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com