Top Economy
8 July 2025 22:44
Pemerintah kembali mengkaji kenaikan tarif transportasi online. Hal itu dicetuskan oleh Kementerian Perhubungan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR pada 30 Juni 2025 lalu.
Penyesuaian tarif transportasi online sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2019 dan yang terakhir pada tahun 2022. Sebab, kenaikan mencakup sejumlah hal, yaitu UMR, asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai, hingga kenaikan harga BBM.
Meskipun begitu, wacana kenaikan tarif tetap menimbulkan berbagai reaksi dari sejumlah pihak. Terutama, para pengemudi yang berstatus mitra aplikator transportasi online.
Alih-alih menaikkan tarif, pengemudi online justru menuntut penurunan jumlah biaya potongan dari aplikator hingga 10%. Mereka mengaku beberapa aplikator transportasi online melakukan potongan lebih dari 20% melebihi batas ketetapan yang diatur pemerintah.
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Bikin Konsumen dan Pengemudi Sama-sama Dirugikan |