24 October 2025 19:42
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menerapkan skema baru pembayaran kompensasi untuk PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mulai diterapkan pada tahun 2026. Skema pembayaran akan dilakukan setiap bulan sebesar 70?ri semula yang dibayarkan setiap tiga bulan atau enam bulan sekali kepada kedua perusahaan pelat merah tersebut.
"Tiap bulan kita bayar 70%, nanti setiap bulan kita bayar 70% terus sampai bulan September. Nanti di situ diaudit, nanti hasil audit yang 30% kurangnya dibayar semua di situ," kata Purbaya, dikutip dari tayangan Newsline Bisnis, Metro TV, Jumat, 24 Oktober 2025.
Pembayaran tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Juli sepanjang tahun berjalan. Sementara sisanya Agustus akan dilakukan penghitungan pembayaran jika dinilai kurang.
Usai penghitungan, Kementerian Keuangan akan kembali melakukan sisa pembayaran atau 30?ri total yang kurang selama tujuh bulan berjalan. Purbaya mengatakan skema baru pembayaran kompensasi akan membantu menjaga arus kas dua perusahaan energi negara tersebut.
"Ini akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena kan paling enggak shortterm cash-nya terpenuh di situ. Jadi, mereka enggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan bunga yang harus dibayar oleh mereka," ujarnya.
| Baca juga: Menkeu: Skema Kompensasi Energi 70% Bikin Pertamina-PLN Malah Untung |