Menkeu: Skema Kompensasi Energi 70% Bikin Pertamina-PLN Malah Untung

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Husen.

Menkeu: Skema Kompensasi Energi 70% Bikin Pertamina-PLN Malah Untung

Husen Miftahudin • 24 October 2025 10:01

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan skema baru pembayaran kompensasi energi sebesar 70 persen setiap bulan justru akan menguntungkan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Perubahan mekanisme itu dinilai akan membantu memperkuat arus kas jangka pendek kedua perusahaan pelat merah tersebut, sehingga perusahaan tidak perlu terlalu bergantung pada pembiayaan eksternal dari perbankan.

"Itu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena kan paling enggak short term cash-nya terpenuhi di situ. Jadi mereka enggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan semua (bunga) yang harus dibayar oleh mereka," ucap Purbaya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 24 Oktober 2025.

Diketahui, Kementerian Keuangan akan menerapkan skema baru tersebut mulai tahun anggaran 2026. Dalam mekanisme tersebut, pembayaran kompensasi energi sebesar 70 persen akan dilakukan setiap bulan, sementara sisa 30 persen akan dibayarkan setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.

Purbaya memastikan perubahan skema pembayaran tidak akan berdampak terhadap belanja maupun defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Enggak ada (pengaruhnya), cash flow aja," kata dia menegaskan.
 

Baca juga: Pemerintah Beri Kompensasi Listrik Rp17,8 Triliun ke PLN


(Ilustrasi. Foto: dok PLN)
 

PLN dan Pertamina 'tinggal minta duit'


Sebelumnya, Kemenkeu sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada PLN dan Pertamina terkait penerapan kebijakan itu. "Tinggal mereka kirim surat ke kami, 'minta duit' kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah nggak masalah," ungkap Purbaya.

Berdasarkan catatan terakhir, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025. Nilai realisasi itu setara 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan.

Dari jumlah itu, sebanyak Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PLN dan Pertamina. Sedangkan Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran kompensasi energi pada 2024 telah dilakukan pada Juni 2025. Menkeu, Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria juga telah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan triwulan II-2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)