Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Husen.
Husen Miftahudin • 24 October 2025 10:01
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan skema baru pembayaran kompensasi energi sebesar 70 persen setiap bulan justru akan menguntungkan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Perubahan mekanisme itu dinilai akan membantu memperkuat arus kas jangka pendek kedua perusahaan pelat merah tersebut, sehingga perusahaan tidak perlu terlalu bergantung pada pembiayaan eksternal dari perbankan.
"Itu akan membantu keuangan Pertamina dan PLN karena kan paling enggak short term cash-nya terpenuhi di situ. Jadi mereka enggak harus pinjam terlalu banyak ke perbankan dengan semua (bunga) yang harus dibayar oleh mereka," ucap Purbaya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 24 Oktober 2025.
Diketahui, Kementerian Keuangan akan menerapkan skema baru tersebut mulai tahun anggaran 2026. Dalam mekanisme tersebut, pembayaran kompensasi energi sebesar 70 persen akan dilakukan setiap bulan, sementara sisa 30 persen akan dibayarkan setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.
Purbaya memastikan perubahan skema pembayaran tidak akan berdampak terhadap belanja maupun defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Enggak ada (pengaruhnya), cash flow aja," kata dia menegaskan.
| Baca juga: Pemerintah Beri Kompensasi Listrik Rp17,8 Triliun ke PLN |
