Candra Yuri Nuralam • 25 July 2025 16:49
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hakim mengesampingkan dakwaan jaksa soal itu.
“Unsur dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka, atau saksi, atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” kata anggota majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hakim menilai jaksa kurang memberikan bukti meyakinkan atas tuduhan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto. Perusakan ponsel pun dinilai tidak bisa dibuktikan oleh penuntut umum.
Majelis juga menilai jaksa tidak bisa membuktikan perintangan penyidikan digelar saat penyidikan digelar. Sebab, pengusutan digelar saat penyelidikan dilakukan.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan
Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.