Eks Hakim MK Sebut Perintangan Penyidikan Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan

Ilustrasi. Medcom

Eks Hakim MK Sebut Perintangan Penyidikan Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan

Candra Yuri Nuralam • 19 June 2025 12:13

Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta Maruarar menjelaskan makna perintangan penyidikan dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jadi, tegasnya adalah Pasal 21 ini merurut saudara ahli, tidak bisa ditafsirkan pada proses penyelidikan, orang bisa dipidana karena melanggar Pasal 21 ini?” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.

Maruarar mengatakan Pasal 21 dalam Undang-Undang Tipikor menjelaskan soal larangan perintangan di tahap penyidikan. Menurut dia, aturan itu tidak berlaku untuk tahapan penyelidikan.

“Yang ditentukan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan, ini merupakan suatu perluasan yang dikatakan penafsiran ekstensif, seperti itu bertentangan dengan karakteristik hukum pidana,” ucap Maruarar.

Maruarar menilai penegak hukum tidak diperkenankan mengusut kasus perintangan penyidikan pada tahap penyelidikan. Tafsir itu merupakan aturan main dalam lex stricta.

“Hukum pidana sebagai suatu lex stricta, tafsir itu tidak diperkenankan,” ujar Maruarar.
 

Baca Juga: 

KPK Setuju Pendapat Ahli soal Perintangan Penyidikan Harun


Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhannya, yakni memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)