Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 19 June 2025 12:13
Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta Maruarar menjelaskan makna perintangan penyidikan dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jadi, tegasnya adalah Pasal 21 ini merurut saudara ahli, tidak bisa ditafsirkan pada proses penyelidikan, orang bisa dipidana karena melanggar Pasal 21 ini?” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.
Maruarar mengatakan Pasal 21 dalam Undang-Undang Tipikor menjelaskan soal larangan perintangan di tahap penyidikan. Menurut dia, aturan itu tidak berlaku untuk tahapan penyelidikan.
“Yang ditentukan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan, ini merupakan suatu perluasan yang dikatakan penafsiran ekstensif, seperti itu bertentangan dengan karakteristik hukum pidana,” ucap Maruarar.
Maruarar menilai penegak hukum tidak diperkenankan mengusut kasus perintangan penyidikan pada tahap penyelidikan. Tafsir itu merupakan aturan main dalam lex stricta.
“Hukum pidana sebagai suatu lex stricta, tafsir itu tidak diperkenankan,” ujar Maruarar.
Baca Juga:
KPK Setuju Pendapat Ahli soal Perintangan Penyidikan Harun |