KPK Setuju Pendapat Ahli soal Perintangan Penyidikan Harun

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Setuju Pendapat Ahli soal Perintangan Penyidikan Harun

Candra Yuri Nuralam • 10 June 2025 09:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak menghormati keterangan ahli, dalam persidangan kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW), dan perintangan penyidikan. Ahli menyebut laporan dari kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penyidik, bagian dari perintangan penyidikan.

"Setiap pendapat dan keterangannya (ahli) adalah sah sebagai alat bukti dalam proses hukum," kata juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Juni 2025.

Kubu Hasto mempermasalahkan keterangan ahli tersebut. Mereka menilai laporan yang dinilai merintangi, sangat keterlaluan.

KPK menilai keterangan ahli merupakan pendapat yang harus didengar dalam persidangan. Komplain dari kubu Hasto juga sudah dijawab ahli itu dalam sidang.

"Sedangkan terkait laporan ke Dewas, Komnas HAM, yang merupakan pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, juga sudah dijawab oleh ahli," ucap Budi.
 

Baca: Febri Diansyah Protes Penyadapan Kasus Hasto Tanpa Izin Dewas, KPK: Dinamika Sidang

Menurut Budi, keterangan ahli dalam memberikan pandangan di persidangan sah-sah saja. Hal tersebut, dibutuhkan untuk pembuktian.

"Mari kita hormati pendapat atau keterangan ahli dalam persidangan ini berdasarkan keahlian khusus dan pengetahuannya," ucap Budi.


Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)