Febri Diansyah Protes Penyadapan Kasus Hasto Tanpa Izin Dewas, KPK: Dinamika Sidang

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Febri Diansyah Protes Penyadapan Kasus Hasto Tanpa Izin Dewas, KPK: Dinamika Sidang

Candra Yuri Nuralam • 9 June 2025 19:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons protes pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, yang mempermasalahkan penyadapan tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. KPK menilai perlawanan itu merupakan dinamika persidangan biasa.

"Adapun perbedaan dalam menangkap, menafsirkan, serta menyimpulkan keterangan yang muncul di persidangan, itu adalah dinamika yang tentunya kelak akan dituangkan dalam kesimpulan oleh masing-masing pihak yang terlibat di dalam persidangan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Juni 2025.

Budi mengatakan tiap kubu dalam persidangan memiliki argumen hukum untuk membela diri, atau membuktikan dakwaan. Tentunya, jaksa memiliki pegangan yang kuat untuk membuktikan Hasto bersalah dalam dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.

"Penuntut umum, dalam menjalankan tugasnya di persidangan dengan beban pembuktian yang berada di pundaknya tentu memiliki cara, pendekatan, serta strategi sendiri dalam rangka menyakinkan Majelis Hakim, bahwa peristiwa pidana yang terjadi, dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah, maka dapat disimpulkan benar terdakwa pelakunya," ujar Budi.

Namun, Budi belum bisa memerinci kesimpulan jaksa untuk membuktikan perbuatan Hasto. Sebab, agenda penuntutan belum bergulir dalam persidangan.

"(Nanti) surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukumnya melalui pleidoi dan Majelis Hakim dalam putusannya," terang Budi.
 

Baca Juga: 

Keterangan Saksi Sidang Hasto Diyakini Perkuat Pembuktian


Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhannya, yakni memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)