24 July 2025 21:40
Seorang gadis penyandang disabilitas yang masih di bawah umur diperkosa delapan pria di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Dari delapan pelaku, tiga dinyatakan masih buron.
Polisi menangkap lima dari delapan pelaku berinisial R, A, T, P, dan MF, setelah melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap korban berinisial T, 14 tahun. Dari kelima pelaku, satu di antaranya masih di bawah umur. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Berdasarkan keterangan polisi, korban diperkosa di dua tempat, yakni di Kecamatan Polewali dan Kecamatan Campalagian. Kejadian berawal saat korban sedang berlibur di rumah ibunya. Saat itu, korban diajak teman perempuannya berinisial R untuk jalan-jalan sambil diiming-imingi uang.
Korban kemudian dibawa ke rumah kosong di wilayah Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, dan disetubuhi secara bergilir. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah lokasi di Kelurahan Papang, Kecamatan Campalagian. Di lokasi tersebut, korban kembali diperkosa secara bergantian oleh enam pria lain yang telah menunggu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal terkait persetubuhan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara.