21 May 2025 18:03
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan jika pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta Selatan sejak Selasa siang, 20 Mei 2025 guna mencari sejumlah alat bukti. Tim penyidik Lembaga Antirasuah diketahui sedang menyelidiki kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi pada 2019 lalu terkait izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus rasuah di Kemnaker tersebut. KPK juga sudah berkoordinasi dengan pihak keimigrasian untuk mencegah kedelapan tersangka bepergian ke luar negeri.
"Penggeledahan terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan serta dugaan gratifikasi," kata Budi Prasetyo.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga membenarkan terkait kegiatan penggeledahan di Gedung Kemnaker yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Menaker menyatakan mendukung langkah dari KPK untuk menyelidiki dugaan rasuah izin penggunaan TKA dan menyerahkan seluruh prosesnya kepada KPK. Menaker pun mengaku sudah melakukan sejumlah langkah strategis seperti perbaikan bisnis terkait izin TKA serta telah mencopot beberapa pejabat yang diduga terkait dengan kasusnya.
"Kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK," kata Menaker Yassierli.
KPK tengah menyidik kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang diduga terjadi pada periode 2020 hingga 2023. Tindak pidana dalam kasus ini diduga ada oknum di Kemnaker yang meminta seseorang memberikan hadiah secara paksa. Kini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangkanya.