Satgas Pangan Polri Tetapkan 1 Tersangka dan 6 Saksi dalam Kasus Kecurangan Takaran Minyakita

11 March 2025 14:08

Kepala Satuan Tugas Pangan (Kasatgas) Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dan enam saksi dalam kasus kecurangan takaran Minyakita. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Selasa, 11 Maret 2025, Helfi juga menyebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan pabrik pengemasan Minyakita di Depok.

"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AWI yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai Kepala Cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar nomor 75 RT 01 RW 19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat,"  ungkapnya seperti dikutip dari Breaking News, Metro TV, Selasa, 11 Maret 2025.

Sementara itu, penggunaan merek Minyakita oleh perusahaan pengemeasan tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek Minyakita dari Dirjen Perdagangan sesuai dengan nomor BP001 319 PDN SD 10 2023 tanggal 2 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT ARN dan nomor BP 001 337 PDN SD bulan 10 2023 tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.
 

Baca: Satgas Pangan Polri Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran

Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch. Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita adalah,
  1. 450 dus merek minyakita kemasan pouch yang diamankan dari truk yang akan didistribusi
  2. Satu lembar surat jalan Kepada Toko Sidolari Up Wagno tanggal 9 Maret 2025
  3. 180 minyakita kemasan pouchbag yang diamankan di dalam gudang  
  4. 250 kerat Minyakita kemasan botol 
  5. 30 unit mesin pengisian produksi untuk jenis pouch  
  6. 40 unit mesin pengisian untuk jenis botol 
  7. 3 unit mesin sealer
  8. 4 unit timbangan 
  9. 80 buah drum penampung dalam keadaan kosong kapasitas 1.000 liter
  10. 10.560 liter minyak
Dugaan tindak pidana tersebut para tersangka melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen tepatnya di pasal 62 juncto Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 122 juncto 97 dan atau Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 66 juncto Pasal 25 Ayat 3 UU Nomor 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)