Candra Yuri Nuralam • 28 March 2025 11:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merespons Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang memprotes kasus perintangan penyidikan diusut dari tahap penyelidikan. Lembaga Antirasuah menilai klaim politikus itu bisa menjadi bahan penilaian hakim.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Hasto memiliki hak untuk membantah tuduhan dari KPK dalam persidangan. Terbilang, Sekjen PDIP itu sudah mengambil opsi eksepsi untuk membantah dakwaan jaksa.
KPK juga tidak bisa menghalangi Hasto untuk mengomplain kasusnya. Tapi, penilaian akhir tetap di tangan hakm.