Kapolri Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bagian dari Proses Hukum

20 June 2026 21:11

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan penyidik.

"Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda, itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan,” ujar Listyo dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu 20 Juni 2026.

Kapolri menyebut sebelum proses penyerahan tersebut, penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan. Termasuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi untuk memastikan kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam keadaan baik.

 



"Karena di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan," ucapnya. 

Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2026 pagi. Roy Suryo dijemput di rumahnya sekira pukul 07.00 WIB, sedangkan Dr Tifa diamankan di apartemennya pukul 06.47 WIB.

Penangkapan keduanya dipastikan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terkait isu ijazah mantan Presiden Jokowi.

"Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial RS dan TF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.

Langkah hukum penahanan ini ditempuh lantaran seluruh dokumen perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga penyidik berkewajiban menyiapkan administrasi secara utuh.

Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan medis. Selain itu, penyidik mengonfirmasi kembali seluruh dokumen barang bukti digital secara langsung di hadapan kedua figur publik tersebut.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)