Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, menilai penangkapan Roy Suryo dan Tifa Fauziah Tyasuma (Dokter Tifa) bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Hal tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang memang seharusnya dilakukan.
"Itu hal yang wajar ya. Bukan suatu hal yang mengagetkan buat kami. Karena memang, bukan yang terbaik ini. Tetapi ini adalah yang seharusnya," kata Ade, dalam program Primetime News Metro TV, Jumat, 19 Juni 2026.
Ade menyebut dalam perkara pidana penangkapan dan penahanan dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang diatur oleh Undang-Undang telah dipenuhi. Menurutnya, dalam kasus ini, baik syarat subjektif maupun objektif telah dipenuhi.
"Terpenuhinya di mana? Secara materiil, iya. Terus kemudian mengulang tindak pidananya. Terus kemudian tiap hari melakukan glorifikasi terhadap persoalan-persoalan yang ada yang sebenarnya adalah isu," kata Ade.
PERADI Bersatu menyampaikan apresiasi kepada
Polda Metro Jaya atas langkah yang diambil dalam penanganan kasus ini.
Polda Metro Jaya resmi menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa tadi pagi. Penangkapan ini terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terkait isu ijazah mantan Presiden Jokowi.
"Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial RS dan TF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.
Langkah hukum penahanan ini ditempuh lantaran seluruh dokumen perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga penyidik berkewajiban menyiapkan administrasi secara utuh.
Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani serangkaian pemeriksaan medis. Selain itu, penyidik mengonfirmasi kembali seluruh dokumen barang bukti digital secara langsung di hadapan kedua figur publik tersebut.
"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin.