Barang Bukti Sindikat Judol Hayam Wuruk, Uang Miliaran hingga Ponsel dan Laptop

Adinda Vinka, Muhammad Iqbal Sidiq • 26 June 2026 19:45

Jakarta: Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan 322 warga negara asing dan menetapkan 287 orang sebagai tersangka, serta menyita ratusan barang bukti elektronik dan uang miliaran rupiah hasil kejahatan.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya pemberantasan perjudian online. Dari 287 tersangka, mayoritas merupakan warga negara Vietnam, disusul warga negara China, Myanmar, Thailand, Laos, dan Malaysia. Polisi juga menangkap empat warga negara Indonesia yang diduga memfasilitasi operasional jaringan tersebut.

Polisi menyita 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit mac mini, serta berbagai perangkat digital lainnya. Hasil penyelidikan mengungkap jaringan ini mengelola sedikitnya 145 situs judi online secara bergantian menggunakan server yang berada di luar negeri untuk menghindari pemblokiran.

Analisis digital menemukan salah satu platform jaringan tersebut mencatat nilai deposit mencapai sekitar Rp13,9 triliun dengan keuntungan sekitar Rp1,9 triliun. Selain menyita uang tunai senilai lebih dari Rp8,7 miliar dalam mata uang rupiah dan berbagai mata uang asing, Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional ini hingga ke akar-akarnya.

Video: Muhammad Iqbal Sidiq

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X