Bareskrim Polri ungkap temuan terbaru kasus jaringan judol Hayam Wuruk. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.
Bareskrim Ungkap Catatan Deposit Jaringan Judol Hayam Wuruk Capai Rp13,9 Triliun
Muhammad Iqbal Sidiq • 26 June 2026 17:22
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap temuan perputaran uang dengan total miliaran rupiah dari kasus judi online (judol) berskala internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Perputaran dana itu tercatat menggunakan sejumlah bank luar negeri.
"Tercatat total deposit sekitar 13,9 Triliun Rupiah, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," ujar Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Baca Juga :
Nunung mengungkapkan, angka tersebut didapatkan oleh tim Puslabfor Bareskrim Polri terhadap barang bukti elektronik yang disita. Polisi menemukan sebuah dokumen Google Sheet yang merangkum seluruh jejak transaksi.
Aliran dana tersebut berasal dari 145 situs judi yang mereka kelola secara bergantian. Sindikat ini juga mendapat profit Rp1,69 triliun.
Untuk menyamarkan operasionalnya, para pemain diwajibkan untuk menyetorkan dana deposit melalui rekening bank luar negeri. Modus ini untuk mempersulit pelacakan penegak hukum di Indonesia.
"Bahwa untuk melakukan deposit ataupun memasang taruhan itu menggunakan bank rekening luar negeri," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra.
.jpeg)
Barang sitaan jaringan judol Hayam Wuruk. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.
Tak hanya mengandalkan rekening luar negeri, sindikat ini juga memanfaatkan teknologi finansial untuk menyamarkan perputaran uang mereka. Hal tersebut digunakan agar aktivitas mereka tertutup dengan rapi.
"Pemanfaatan aset digital serta USDT ataupun token untuk membeli kripto," pungkas Wira.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan pelacakan aset. Selain itu, bersiap menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).