13 June 2026 02:17
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru tersebut merupakan pihak swasta yang menjadi penyedia unit kendaraan operasional untuk Badan Gizi Nasional (BGN).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tersangka yang ditetapkan adalah Andri Mulyono (AM), yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Perusahaan ini diketahui sebagai vendor penyedia motor listrik merek "Emmo" yang dibeli oleh BGN.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menemukan adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik yang disediakan. Tindakan ini dilakukan oleh tersangka AM dengan tujuan agar harga per unit mendekati pagu anggaran yang tersedia dalam proyek pengadaan tersebut.
Selain itu, ditemukan pula adanya pengkondisian terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dilakukan melalui kerja sama antara pihak BGN dan tersangka.
"Saudara AM secara hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," ujar Syarif Sulaiman Nahdi dalam keterangannya.
| Baca juga: Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima Korupsi BGN, Langsung Ditahan |