Muhammad Iqbal Sidiq • 12 June 2026 23:50
Jakarta: Komisaris PT YAT berinisial AM menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan ini memperpanjang daftar tersangka kasus BGN menjadi lima orang. AM langsung ditahan.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai vendor pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional BGN. Dalam menjalankan aksinya, AM diduga kuat melakukan kongkalikong dengan pihak internal BGN.
AM mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) guna mendekati pagu anggaran proyek yang bernilai Rp1,1 triliun. Tersangka sengaja
mark-up nilai jual demi meraup keuntungan pribadi.
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan
penggelembungan harga atau
mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik," ujar Syarief.
Kecurangan tidak berhenti di situ. Tersangka AM juga memanipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) seolah-olah proses perakitan motor listrik telah rampung seluruhnya demi mencairkan pembayaran penuh sebesar 100%. Padahal, fisik kendaraan yang diadakan terbukti menyalahi aturan teknis.
"Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan," ucap Syarief.
Atas temuan tersebut, AM dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, AM kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.