Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Metro TV/Iqbal.
Kejagung Dorong Motor Listrik Proyek BGN Segera Didistribusikan
Muhammad Iqbal Sidiq • 12 June 2026 20:04
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong sepeda motor listrik yang menjadi salah satu objek korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) segera didistribusikan. Korps Adhyaksa bakal koordinasikan hal itu dengan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait distribusi tersebut.
"Sehingga kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Syarief menegaskan, Kejagung tidak akan menyita sepeda motor listrik tersebut. Kejagung memilih bersikap objektif demi kepentingan publik.
Syarief menjelaskan, ribuan unit motor listrik tersebut diadakan oleh PT YAT dengan cara mengakuisisi PT ASE selaku vendor. Saat ini, unit tersebut menumpuk di sebuah gudang di kawasan Sentul, Jawa Barat.
"Betul, memang motor itu seperti yang disebutkan tadi, di salah satu gudang di kawasan Jawa Barat, di Sentul. Betul itu salah satu tempat gudang motor yang sekarang ini berada," ujar Syarief.

Komisaris PT YAT sekaligus tersangka korupsi tata kelola MBG, AM, dibawa menuju mobil tahanan Kejagung. Foto: Metro TV/Iqbal.
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT, AM, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di BGN. Sehingga, tersangka kasus korupsi di BGN menjadi lima orang.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai vendor pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional BGN. Dalam menjalankan aksinya, AM diduga kuat melakukan kongkalikong dengan pihak internal BGN.