Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (kanan). Foto: Metro TV/Iqbal.
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Kelima Korupsi BGN
Muhammad Iqbal Sidiq • 12 June 2026 19:43
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT YAT, AM, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Sehingga, tersangka kasus korupsi di BGN menjadi lima orang.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai vendor pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional BGN. Dalam menjalankan aksinya, AM diduga kuat melakukan kongkalikong dengan pihak internal BGN.
“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik," ujar Syarief.
Kecurangan tidak berhenti di situ. Tersangka AM juga memanipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) seolah-olah proses perakitan motor listrik telah rampung seluruhnya demi mencairkan pembayaran penuh sebesar 100 persen. Padahal, fisik kendaraan yang diadakan terbukti menyalahi aturan teknis.

Komisaris PT YAT, AM, ditetapkan sebagai tersangka korupsi di BGN. Foto: Metro TV/Iqbal.
"Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan," ucap Syarief.
AM dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.