Polisi Angkut 5 Boks Dokumen dari Penggeledahan Kantor dan Rumah Bupati Gowa

22 September 2026 21:24

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dan Polres Gowa menggeledah rumah jabatan serta kantor Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang.

Dikutip dari Primetime News, Metro TV, Selasa 22 September 2026, tindakan hukum ini dilakukan terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekaligus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Proses penggeledahan di kantor bupati dan rumah jabatan tersebut digelar secara bersamaan sejak Senin sore hingga malam hari. Jalannya penggeledahan dijaga ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap, termasuk pelibatan personel dari Satuan Gegana.
 



Langkah ini difokuskan untuk mencari dan menemukan alat bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pencucian uang yang tengah diusut.

Dalam penggeledahan yang berlangsung selama lebih dari empat jam tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima boks dokumen. Rinciannya, dua boks dokumen disita dari rumah jabatan bupati, sementara tiga boks lainnya dibawa dari kantor Bupati Gowa.

Seluruh barang bukti dokumen yang telah diamankan tersebut selanjutnya akan ditelusuri dan didalami keterkaitannya guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X