KPK menggeledah rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Jatiwaringin, Bekasi.
KPK Bawa Empat Koper Usai Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN
Antonio • 18 September 2026 22:38
Bekasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa empat koper usai menggeledah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, di Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 18 September 2026.
Penggeledahan berlangsung hampir tiga jam, mulai sekitar pukul 17.00 WIB hingga 19.55 WIB. Sejumlah penyidik KPK yang mengenakan masker dan rompi berwarna krem terlihat keluar dari rumah tersebut sambil membawa empat koper.
Koper-koper itu terdiri dari warna merah dan hitam, kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil berwarna hitam. Personel kepolisian turut berada di lokasi untuk mendampingi proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang sebelumnya diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP (Lampri) yang berlokasi di daerah Bekasi, Jawa Barat," kata Budi dikutip dari Antara, Jumat, 18 September 2026.
Baca Juga :
KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Terkait OTT BPN Kabupaten Bogor
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah pelaksanaan OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK ialah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Selain itu, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta sejumlah pihak dari unsur swasta sebagai tersangka.
Penggeledahan di kediaman Lampri dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut. Hingga penggeledahan selesai, empat koper yang dibawa penyidik KPK telah dimasukkan ke dalam kendaraan untuk selanjutnya dibawa dari lokasi.

Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Kementerian ATR/BPN. Foto: Antara.