Rumah tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026). ANTARA/HO-KPK.
KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Anggi Tondi Martaon • 18 September 2026 19:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Kali ini, rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri digeledah penyidik.
"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP (Lampri) yang berlokasi di daerah Bekasi, Jawa Barat," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat, 18 September 2026.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Kementerian ATR/BPN. Foto: Antara.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan pimpinan perusahaan pengembang swasta APA, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.
Tersangka lainnya yaitu mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.