16 July 2026 22:58
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Usai menerima pelimpahan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Kejagung langsung bergerak cepat dengan membentuk tim khusus dan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” jelas Anang Supriatna dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis 16 Juli 2026.
Baca Juga :