Kejaksaan Agung mengungkap komposisi tim penyidik khusus yang akan menangani perkara Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna yang menyatakan sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK.
Tim penyidik khusus ini akan beranggotakan sembilan orang yang berasal dari internal kejaksaan. Pemilihan personel dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Berikut sembilan penyidik yang menangani kasus Febrie:
- Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim.
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin
- Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang
- Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono
- Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat
- Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri
- Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar
- Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo
- Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hari Wibowo.
Menurut Anang Supriatna, komposisi tersebut diharapkan bisa menjaga objektivitas penanganan perkara, sekaligus meminimalisir potensi
konflik kepentingan.