Kejagung Pastikan Pelimpahan Barang Bukti dari Polri Sesuai Aturan

15 July 2026 18:19

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan proses pelimpahan barang bukti hasil penyitaan dan penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik Polri sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga menerapkan prinsip kehati-hatian 

"Yang jelas kita akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Sudah diserahkan ke kita dan KPK dilibatkan," tegasnya dalam tayangan Breaking News Metro TV, Rabu 15 Juli 2026. 

Anang mengatakan, seluruh dokumen dan barang bukti yang diterima masih akan diteliti secara menyeluruh. Sebab, jumlahnya cukup banyak dan berkaitan dengan tiga perkara berbeda. Ia menekankan proses verifikasi dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyusunan konstruksi perkara.

"Kalau pengakuan dari beliau sendiri kan bahwa mengakui bahwa itu rumah beliau (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus/Jampidsus, Febrie Adriansyah). Yang jelas semua yang sudah dilakukan penyitaan dan penggeledahan oleh teman-teman penyidik Polri akan diserahkan semuanya ke kita," kata Anang.

Ia menjelaskan, proses yang berlangsung bukanlah pelimpahan perkara kepada penuntut umum, melainkan perpindahan penanganan dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Beda kalau bukan ke penuntut umum ini dari penyidik ke penyidik cuma dari beralih dari penyidik yang semula ditangani oleh Polri kemudian oleh teman-teman Polri diserahkan kepada ke Kejaksaan," ujarnya. 

Dia juga menegaskan mekanisme serah terima penyidikan antarpenyidik bukan hal baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, praktik serupa pernah dilakukan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri, termasuk adanya proses penyerahan perkara antara Polri dan Kejaksaan.

"Ada yang perkara Asabri juga pernah. Ini bukan yang pertama kali. Perkara Asabri dulu kan juga Polri dan kita juga pernah menyerahkan ada perkara ke Polri dalam proses penyidikan," katanya.

Menanggapi potensi konflik kepentingan karena perkara melibatkan mantan pejabat internal Kejaksaan, Anang memastikan proses hukum tetap dilakukan secara profesional.

"Yang jelas sepanjang proses hukumnya berjalan sesuai dengan ketentuan tidak ada masalah dan tidak ada larangan," ujarnya.

Ia kembali mencontohkan perkara Asabri sebagai contoh penanganan serupa. 

"Proses ini juga pernah dilakukan dan semua berjalan dan terbukti dalam perkara Asabri seperti itu contohnya," kata Anang.

Pada kesempatan itu, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Sprindik tersebut, yakni Nomor 43 terkait Tipikor dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, Nomor 44 terkait Tipikor Batu Bara, dan Nomor 45 terkait Tipikor dan TPPU Asabri.

Setelah tiga Sprindik diterbitkan, segala tindakan yang bersifat pro justitia beralih kepada penyidik Kejagung. Namun, penyidik Kejagung tetap berkoordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara tersebut.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X