Kejagung Terima Penyerahan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Dok. Tangkapan Layar

Kejagung Terima Penyerahan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri

Achmad Zulfikar Fazli • 15 July 2026 15:33

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Barang bukti ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Anang menjelaskan barang bukti yang serahkan Polri berupa dokumen. Penyidik Kejagung akan mempelajari dokumen tersebut untuk mengembangkan perkaranya.

"Karena ini perkara ada tiga perbuatan yang diduga dan dokumennya cukup banyak, kita teliti betul. Jangan sampai ada istilahnya ketelingsut lah, kita harus teliti," ujar Anang.

Kejaksaan Agung. Dok. MI

Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Sprindik tersebut, yakni Nomor 43 terkait Tipikor dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, Nomor 44 terkait Tipikor Batu Bara, dan Nomor 45 terkait Tipikor dan TPPU Asabri.

Setelah tiga Sprindik diterbitkan, segala tindakan yang bersifat pro justitia beralih kepada penyidik Kejagung. Namun, penyidik Kejagung tetap berkoordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara tersebut.

(Achmad Zulfikar Fazli)