Kejagung Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus Febrie Adriansyah

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Dok. Tangkapan Layar

Kejagung Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus Febrie Adriansyah

Achmad Zulfikar Fazli • 15 July 2026 15:05

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim ini diisi sembilan penyidik.

"Kami terbitkan Sprindik yang bersifat khusus, kita bentuk tim khusus, ini terdiri dari sembilan orang," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Anang tidak membeberkan nama-nama yang menjadi penyidik dalam perkara Febrie. Namun, dia memastikan penyidik tersebut sebagian besar pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di antaranya Priyono dan Chatarina Muliana Girsang.

"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal alumni KPK, jaksa jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Anang.


Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Foto- Tangkapan layar YouTube Metro TV

Terkait status hukum Febrie dan Don Ritto dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung, Anang memastikan kedua masih saksi.

"Ya (masih saksi) di antaranya oknum di salah satu perkara," ujar Anang.

Meski Febrie dan Don Ritto masih saksi berstatus dalam Sprindik Kejagung, Anang menegaskan menggugurkan status tersangka dari penyidik Polri. Penyidik Kejagung akan mendalami hasil proses hukum Polri untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka dalam Sprindik baru.

"Kita akan mengecek dulu dari barang bukti, berita acara pemeriksaan dari rekan-rekan penyidik Polri. Kita akan pelajari, kelengkapan materinya nanti bisa terbit (Sprindik penetapan tersangka)," ujar Anang.

(Achmad Zulfikar Fazli)