Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV.
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Anggi Tondi Martaon • 15 July 2026 14:45
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penerbitan Sprindik dilakukan setelah Korps Adhyaksa menerima berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Breaking News Metro TV, Rabu, 15 Juli 2026.
Anang menjelaskan Sprindik pertama Nomor 43 terkait Tipikor dan TPPU untuk PT Krakatau. Kemudian, Sprindik Nomor 44 terkait Tipikor Batu Bara, dan Sprindik Nomor 45 terkait Tipikor dan TPPU Asabri.
(1).jpeg)
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
"Sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik polri," ungkap Anang.
Anang menjelaskan setelah tiga Sprindik diterbitkan, segala tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan. Namun, penyidik Kejagung tetap berkoordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus tersebut.
"Dan juga sesuai (kesepakatan) kemarin, mitra kita Komisi III ikut mengawasi pelaksanaan penyidikan," ujar Anang.