Draf RUU Perampasan Aset Rampung Disusun, Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal

20 January 2026 11:44

DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Januari 2026. Komisi III DPR menggelar rapat bersama Badan Keahlian DPR untuk membahas materi RUU yang telah rampung disusun dan terdiri dari 8 bab serta 62 pasal, pada Kamis, 15 Januari 2026.

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono mengatakan, RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana telah rampung disusun dan akan terdiri dari 8 bab serta 62 pasal. 
 

Baca juga: RUU Perampasan Aset Didesain Rampas Harta Koruptor Tanpa Putusan Pidana


Bayu mengatakan, naskah akademik itu disusun dengan mengundang para pakar sebagai bentuk partisipasi publik, seperti ahli hukum Universitas Gadjah Mada, hingga praktisi hukum eks Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu berisi 16 pokok pengaturan dalam perampasan aset, mulai dari ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, dan jenis tindak pidana. RUU ini juga mengatur pembentukan lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban aset, kerja sama internasional, perjanjian bagi hasil dengan negara lain, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, serta ketentuan penutup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)