21 April 2026 00:08
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu atas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Senin malam, 20 April 2026. Hasil rapat ini menyepakati bahwa RUU PPRT akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ini merumuskan sejumlah materi penting guna menjamin hak-hak pekerja rumah tangga (PRT). Selain perlindungan jaminan sosial, RUU ini juga mengatur larangan keras bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk melakukan pemotongan upah pekerja.
Untuk mencegah terjadinya kekerasan, pembinaan dan pengawasan akan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dengan memberdayakan peran pengurus RT dan RW sebagai garda terdepan di lingkungan hunian. Hal ini diharapkan mampu menciptakan sistem deteksi dini terhadap potensi penyimpangan atau kekerasan di rumah tangga.
| Baca juga: Fraksi NasDem Tegaskan RUU PPRT tak Boleh Ditunda |