28 July 2026 17:38
Rapat pengambilan keputusan sanksi etik terhadap tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), terkait kasus Dokter Icha, telah tuntas dilaksanakan BK DPRD TTU. Meski demikian, BK DPRD TTU belum bersedia memberikan atau membeberkan hasilnya, karena akan diserahkan ke pimpinan DPRD untuk digelar dalam sidang paripurna.
Dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Selasa, 28 Juli 2026, Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Maximus Taek Manehat, mengatakan rapat keputusan sanksi kepada tiga anggota DPRD TTU berlangsung alot. Tiga anggota DPRD TTU yang dilaporkan mengintimidasi Dokter Icha hingga menyebabkan Dokter Icha bunuh diri karena depresi, berinisial VL, TLS, dan NT.
“Tugas kami sudah selesai. Selanjutnya silakan teman-teman koordinasi dengan pimpinan. Tugas kami sudah selesai dan hasilnya mungkin akan disampaikan di forum paripurna,” ungkap Maximus.
Sementara itu, Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, mengatakan hasil keputusan Badan Kehormatan dewan telah diserahkan kepada pimpinan DPRD. Rencananya, paripurna khusus DPRD pengumuman sanksi pada tiga anggota DPRD TTU akan digelar Rabu, 29 Juli 2026, dan akan disampaikan secara terbuka ke publik.
“Kita berharap bahwa keputusan Badan Kehormatan bisa memberikan keadilan buat keluarga dan buat masyarakat dan publik pada umumnya. Tergantung dari jenis keputusannya seperti apa. Karena masing-masing jenis keputusan sudah diatur,” ujar Kristoforus.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah tim penyidik gabungan menggelar perkara pada Kamis, 23 Juli 2026, dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Sigit Haryono, di Kupang, Kamis, 23 Juli 2026, melansir Antara.
Sigit menjelaskan, sebelum mengambil keputusan tersebut, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak. Tercatat, tim penyidik gabungan telah memeriksa 35 saksi, empat terlapor, serta lima saksi ahli yang meliputi ahli hukum pidana, bahasa, psikologi, viktimologi dan kriminologi, serta grafologi.
Sigit menegaskan, pada tahap penyidikan ini pihaknya akan melakukan serangkaian tindakan hukum lanjutan, termasuk pendalaman alat bukti dan pemeriksaan tambahan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebagai informasi, dr. Icha, 27, ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2025. Sebelum tutup usia, dokter muda yang bertugas di Kabupaten TTU itu diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis.