31 October 2024 20:00
Penetapan tersangka terhadap menteri perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong masih menuai tanda tanya. Tak hanya kasus importasi gula yang terjadi 9 tahun lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menemukan aliran dana kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Kejagung diminta menjelaskan keterpenuhan unsur pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi yang mengatur kategori kerugian keuangan negara. Meski membantah politisasi hukum, Kejagung perlu melihat apakah ditemukan niat jahat dan tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.
"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga karena kalau kita lihat tersangka sebagai regulator bersama dengan PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Apakah ada unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami lebih dalam," Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, baru-baru ini.
Baca juga: 'Blunder' Tom Lembong soal Izin Impor Gula |