Kejagung Belum Temukan Aliran Dana ke Tom Lembong di Kasus Importasi Gula

31 October 2024 20:00

Penetapan tersangka terhadap menteri perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong masih menuai tanda tanya. Tak hanya kasus importasi gula yang terjadi 9 tahun lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menemukan aliran dana kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Kejagung diminta menjelaskan keterpenuhan unsur pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi yang mengatur kategori kerugian keuangan negara. Meski membantah politisasi hukum, Kejagung perlu melihat apakah ditemukan niat jahat dan tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.

"Mengenai aliran dana itu akan didalami juga karena kalau kita lihat tersangka sebagai regulator bersama dengan PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Apakah ada unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami lebih dalam," Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, baru-baru ini.
 

Baca juga: 'Blunder' Tom Lembong soal Izin Impor Gula

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Kejagung keliru jika menetapkan status tersangka kepada Tom Lembong karena kebijakannya yang diambil sembilan tahun silam. Fickar khawatir banyak orang tak mau menjadi pejabat publik lantaran kebijakan yang dibuat menjadi perkara hukum di kemudian hari. 

"Enggak bisa sembarangan kejaksaan menatapkan bekas pejabat publik karena kebijakannya itu ia dipidanakan, kecuali bisa dibuktikan bahwa dari kebijakannya itu dia mendapatkan sesuatu, uang umpamanya," kata Fickar.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus. Di saat Indonesia surplus gula pada 2015 lalu, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 ton. Padahal yang diizinkan impor seharusnya pihak BUMN. Perbuatan yang dilakukan Tom Lembong diduga merugikan negara Rp400 miliar dalam kasus korupsi impor gula.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)