30 October 2024 18:20
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut aliran dana dalam kasus importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Kejagung memprediksi total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp400 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menjelaskan Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton ke PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perindustrian Nomor 257/2004, impor gula kristal hanya diperbolehkan untuk BUMN.
Selain Tom, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI inisial CS sebagai tersangka. Ia memerintahkan stafnya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula guna mengimpor gula dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga.
Baca juga: Cak Imin Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi |