14 January 2024 21:16
Dua tersangka dalam kasus carok yang menewaskan empat orang berhasil ditangkap Polres Bangkalan, Jawa Timur. Tersangka mengaku dipukuli dan ditantang berduel oleh korban sebelum peristiwa carok terjadi.
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus carok ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan. Keduanya diketahui merupakan saudara kandung.
Menurut pengakuan tersangka, kejadian bermula ketika tersangka menegur korban yang menggunakan sepeda motor terlalu cepat. Tidak terima ditegur, korban langsung membentak, memukul dan mengancam korban dengan celurit.
Tidak hanya itu, korban mengajak tersangka untuk berduel. Dalam emosi yang memuncak, tersangka langsung pulang mengambil celurit dan mengajak adiknya yang saat itu bertemu di jalan.
Saat tiba di TKP tersangka dan korban langsung berduel. Tiga orang tewas di lokasi kejadian dan satu orang lainnya tewas saat dibawa ke puskesmas. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.