Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menjelaskan proses terbaru dugaan pelanggaran etik hakim dari majelis hakim Ronald Tannur. MA membentuk tim pemeriksa terdiri dari tiga orang hakim agung yang diketuai oleh kamar pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota tim pemeriksa yang mulia Jupriyadi, dan Nur Ediono yang merupakan hakim agung kamar pidana Mahkamah Agung RI. Pada pemeriksaan tersebut, sekretaris Mahkamah Agung yang juga merupakan PLT Kepala Badan Pengawasan ditunjuk sebagai sekretaris tim pemeriksa.
Yanto menyebut dasar pembentukan tim pemeriksa majelis kasasi perkara nomor 1466/K/Pid/2024 adalah terkait adanya pemberitaan media elektronik yang menyebut ada pemufakatan jahat suap untuk mengkondisikan perkara kasasi Ronald Tannur. Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa ZR sudah bertemu dengan majelis kasasi perkara tersebut. Oleh sebab itu, yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Hakim Agung SA dan ST.
"Tim pemeriksa telah melaksanakan pemeriksaan secara maraton mulai dari tanggal Senin,4 November 2024 sampai dengan Selasa, 12 November 2024. Pemeriksaan dilakukan di dua tempat yaitu di Kejaksaan Agung RI dan di Mahkamah Agung RI. Lima pemeriksaan terhadap ZR dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 4 November 2024 di ruang rapat direktorat eksekusi Jampidus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jalan Sultan Hasanudin nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan didampingi oleh dua orang Jaksa dari Kejaksaan Agung," ucap Yanto dalam konferensi pers Senin, 18 November 2024.
Yanto menyebut apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar dilihat dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut. Sedangkan pemeriksaan terhadap para terkait dan para terlapor dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, bertempat di ruang sidang ketua kamar pengawasan B206, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9 sampai 13 Jakarta Pusat.
Yanto mengatakan tim pemeriksa telah memeriksa para saksi para terkait dan terlapor serta dokumen-dokumen yang relevan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya hakim agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada tanggal 27 September 2024, yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut.
"Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung S, dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut. Adapun hakim agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR. Bahwa pemeriksaan perkara kasasional Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya," kata Yanto.
Putusan kasasi diucapkan pada Selasa, 22 Oktober 2024 yang isinya mengabulkan kasasi penuntut umum menyatakan terbukti dakwaan alternatif Pasal 351 Ayat 3 dengan pidana 5 tahun sebagaimana dipublikasikan pada portal info perkara Mahkamah Agung RI. Penangkapan hukum hakim PN Surabaya terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 atau berselang 1 hari setelah putusan kasasi perkara nomor 1466/K/Pid/2024 diucapkan.
"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K/Pid/2024. Sehingga kasus dinyatakan ditutup," pungkas Yanto.