Juru bicara MA Yanto (kiri). Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 18 November 2024 11:06
Jakarta: Tim Pemeriksa Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa tiga majelis hakim yang diduga terlibat dalam makelar kasus Zarof Ricar terkait kasasi Gregorius Ronald Tannur. Salah satu hakim, Soesilo diketahui benar telah bertemu Zarof membahas kasus Ronald.
"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
Yanto mengatakan pertemuan itu berlangsung singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Zarof dan Hakim Soesilo merupakan tamu undangan dalam acara tersebut.
"Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ungkap Yanto.
Sedangkan, Hakim Agung Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST), kata Yanto, tidak dikenal oleh Zarof dan tidak pernah bertemu dengan Zarof. Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA.
"Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya," ujar Yanto.
Baca juga:
KY Fokus Usut Keterlibatan Hakim Agung di Sidang Kasasi Ronald Tannur |