Gedung Komisi Yudisial. Foto: Istimewa.
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) memprioritaskan pengusutan kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara sidang pembunuhan terdakwa Ronald Tannur. KY fokus mengusut keterlibatan Hakim Agung pada tahap kasasi.
"KY akan melakukan pemeriksaan hakim kasasi," kata anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada Media Indonesia, Kamis, 14 November 2024.
Fajar mengatakan tindak lanjut yang dilakukan KY adalah membentuk tim khusus. Tim tersebut beranggotakan sejumlah komisioner.
Mukti menjelaskan, pihaknya secara instens sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya melalui pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Selasa, 12 November 2024 di Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta.
Menurutnya, langkah itu merupakan komitmen KY menuntaskan kasus judicial corruption. Dalam pertemuan tersebut, KY dan Kejagung sepakat bersinergi sesuai kewenangan masing-masing lembaga untuk melakukan pertukaran informasi.
"Informasi tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terkait dengan kasus ini," terang Mukti.
Sementara itu, Ketua KY Amzulian Rifai menegaskan bahwa kewenangan tugas jajarannya hanyalah untuk melakukan pemeriksaan di ranah etik. Namun, pemeriksaan yang dilakukan KY acapkali menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh oknum hakim.
"Kadang-kadang di dalam pemeriksaan wilayah etik itu, sebetulnya ada hal-hal yang kami yakini ada hal yang bersifat pidana. Tapi kan, ketika kami rasakan itu pidana, kewenangan kami tidak sampai ke situ," kata Amzulian.
Oleh karena itu, pertemuan dengan Burhanuddin menjadi momen bagi KY memitigasi jika menemukan dugaan tindak pidana saat memeriksa oknum hakim. Menurut Amzulian, Burhanuddin telah menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan KY di kemudian hari.
"Kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu kalau ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana," ungkap Amzulian.