Negara Belum 'Care' dengan Fenomena 'Daycare'

5 August 2024 01:35

Sebuah video yang memperlihatkan penganiayaan seorang balita berusia 2 tahun di tempat penitipan anak (daycare) di Depok, Jawa Barat, viral di media sosial. Anak berinisial MK berusia 2 tahun mengalami kekerasan berupa pemukulan dan tendangan di bagian tubuhnya. Selain pemukulan dan tendangan, ditemukan juga luka tusukan gunting di bagian punggung.

Belakangan diketahui penganiayaan terjadi di sebuah daycare bernama Wensen School Indonesia Depok, Jawa Barat. Pelakunya diduga ketua yayasan di daycare tersebut sekaligus influencer di bidang pengasuhan anak bernama Meita Irianti. 

Kasus ini bermula dari kecurigaan Ibu korban Rizki Dwi Utari. Ia menemukan lebam di tubuh anaknya sepulang dari daycare. Tapi pihak daycare menyanggah anaknya jatuh, terbentur atau mengalami hal lain yang membuat lebam. Rizki lalu membawa anaknya ke dokter dan dipastikan lebam terjadi karena tekanan atau benturan.

Kecurigaan Rizki baru terjawab, setelah pada 24 Juli, salah satu guru di daycare melaporkan bahwa anaknya jadi korban kekerasan. Laporan itu  diperkuat dengan bukti rekaman CCTV.

Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Depok dan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat. Satreskrim Polres Metro Depok akhirnya menangkap Meita Irianti di tempat tinggalnya di perumahan Pondok Cibubur, Cimanggis Depok. 

Penyidik menetapkan Meita Irianti sebagai tersangka dan dijerat pasal pidana Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan penelusuran atas adanya dugaan korban lainnya.

Selain korban MK berusia 2 tahun, juga ada satu lagi korban berusia 9 bulan. Ayah bayi 9 bulan yang juga dianiaya oleh pemilik daycare sangat terkejut dan syok kala mengetahui buah hatinya menjadi korban Meita. Padahal Ia sempat menaruh harapan besar, dengan menitipkan di tempat itu anaknya mendapatkan pendidikan tumbuh kembang yang baik.

Sementara itu tersangka Meita Irianti enggan berkomentar, ketika ditanya apakah ada korban lainnya. Ia hanya diam dan tertunduk.
 

Baca juga: Puan Minta Pemerintah Tak Lengah Awasi Daycare
Kasus Depok ini menyadarkan orang tentang pentingnya negara lebih care dengan fenomena daycare (tempat penitipan anak). Menjamurnya daycare tak lepas dari banyaknya wanita karir atau ibu rumah tangga yang bekerja di luar rumah. Untuk mengurus anak, wanita karir memilih daycare sebagai solusi pengasuhan anak. 

Namun belum ada standarisasi dari pemerintah terkait pelayanan daycare, syarat minimum fasilitas dan sertifikat pengasuh. Ini membuat orang tua balita kerap tergiur dengan label-label daycare. Misalnya dengan kasus Wensen School Indonesia, nama menterengnya membuat orang tua tergiur.

Daycare (tempat penitipan anak) sendiri tergolong sebagai bentuk pendidikan anak usia dini (PAUD). Seperti diatur dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014. Dalam pasal itu disebutkan bahwa tempat penitipan anak adalah salah satu bentuk satuan pendidikan usia dini, jalur pendidikan nonformal, bagi anak sejak lahir hingga usia 6 tahun, dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun.

Pihak Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut perizinan Daycare Wenson dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah untuk PAUD dan TK.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah menerbitkan aturan soal daycare dengan telah disahkannya Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).

Aturan turunan itu mendesak untuk menjamin anak-anak usia dini yang dititipkan di daycare mendapatkan perawatan yang baik dan orang tua yang menitipkan anaknya juga mendapatkan ketenangan dan kepastian bahwa anaknya berada di tangan yang benar. Dalam hal ini negara harus hadir melalui regulasi yang jelas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)